Minggu, 14 November 2010

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

DEFINISI HUKUM

a. Immanuel Kant,Hukum adalah keseluruhan yarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
b. Leon Duguit, Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannnya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama, jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c. E.M Meyers, Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditunjukan kepada tingkahlaku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

UNSUR_UNSUR HUKUM

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi dalam pelanggaran peraturan bersifat tegas

PENGGOLONGAN HUKUM

1. Hukum berdasarkan sumbernya :

a. hukum undang-undang
b. hukum kebiasaan
c. hukum traktat
d. hukum yurisprudensi

2. Hukum berdasarkan bentuknya :

a. Hukum tertulis yang terdiri dari hukum tertulis yang dkodefikasi dan yang tidak
dikodefikasi.
b. Hukum tidak tertulis

3. Hukum berdasrkan tempat berlakunya :

a. hukum nasional
b. hukum internasional
c. hukum asing
d. hukum gereja

4. Hukum berdasarkan waktu berlakunya :

a. Ius constitutum (hukum positif)
b. Ius Constituendum (hukum negatif)
c. Hukum asasi (hukum alam)

5. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya :

a. hukum material
b. hukum formal

6. Hukum berdasarkan sifatnya

a. hukum yang memaksa
b. hukum yang mengatur

7. Hukum berdasarkan wujudnya :

a. hukum objektif
b. hukum sujektif

8. Hukum berdasarkan isinya :

a. hukum privat
b. hukum publik

Bentuk-bentuk Hukum Publik :hukum tata negara,hukum administrasi negara,hukum pidana,hukum acara,dan hukum internasional.

Bentuk-bentu Hukum Privat :hukum perorangan/pribadi,hkum keluarga,hukum kekayaan,hukum waris,hukum dagang,dan hukum adat.

SUMBER HUKUM

Sumber hukum dibedakan atas 2 sumber, yaitu;
1.Sumber hukum material yaitu keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapatyang menentukan isi/materi hukum yang berasal dari agama,kesusilaan,kehendak tuhan dan jiwa bangsa.
2.Sumber hukum formal yang merupakan bentuk/isi hukum material, terdiri dari undang-undang,kebiasaan/hukum tak tertulis,yurisprudensi,traktat dan doktrin hukum.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN DI INDONESIA

Menurut pasal 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

DFINISI LEMBAGA PERADILAN

Lembaga Peradilan adalah lembaga negara yang yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung yang membawahi lembaga peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,dan peradilan tata usaha negara.

DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah:

1.Pancasila terutama sila kelima,yaitu "Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia

2.UUD 1945 bab IX pasal 24 ayat 2 dan 3.

3.UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer

4.UU RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

5.UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

6.UU RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

7.UU RI Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Hukum

8.UU RI Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara


KLASIFIKASI LEMBAGA PERADILAN

1. Peradilan Sipil,terdiri atas :

a.Peradilan Negeri yang berkedudukan di ibukota kab/ kota
b.Peradilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota propinsi
c.Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibukota negara

2. Peradilan Khusus,yang meliputi :

a.Peradilan Agama,terdiri Pengadilan agama kab/kota dan Pengadilan Tinggi Agama
Propinsi
b.Peradilan Syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c.Peradilan Tata Usaha Negara,terdiri dari:
Pengadilan Tata Usaha Negara kab/kota dan Propinsi
d.Mahkamah Konstitusi

3. Peradilan Militer,terdiri dari:

a.Pengadilan Militer
b.Pengadilan Militer Tinggi
c.Pengadilan Militer Utama
d.Pengadilan Militer Pertempuran


SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM

Kepatuhan hukum mengandung arti:
a.memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
b.mempertahankan tertib hukum yang ada
c.menegakkan kepastian hukum

Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan hukum yang berlaku
a. di lingkungan keluarga : mematuhi perintah orang tua,ibadah tepat waktu,
menghormati anggota keluarga yang lain, dan melaksanakan aturan dalam keluarga.

b. di lingkungan sekolah : menghormati kepsek,guru dan karyawan,berseragam sekolah,
mengikuti KBM sesuai jadwal,patuh terhadap tata tertib.

c. di lingkungan Masyarakat: melaksanakan ronda, kerja bakti,membayar iuran warga,
melaksanakna norma dalam masyarakat,dan menghormati tetangga dll

d. di lingkungan bangsa dan negara :
tertib lalu lintas, memiliki KTP,ikut dalam pemilu, membayar pajak dll.


PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

beberapa kondisi yang mendukung korupsi, diantaranya :
a.konsentrasi kekuasaan dan pengambilan keputusan yang tidak bertanggung jawab kepada
rakyat
b.kurangnya transparansi pengambilan keputusan pemerintah
c.proyek yang melibatkan uang rayat dalam jumlah besar
d.lemahnya ketertiban hukum
e.lemahnya profesi hukum
f.kurangnya kebebasan berpendapat/media massa
g.ketidakadaan pengawasan dlm mencegah penyuapan/kasus suap.

DASAR HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

a.Pancasila, sila kelima yang dijiwai oleh semua sila
b.UUD 1945
c.UU RI Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
d.UU RI Nomor 26 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
KKN
e.UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Ri nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi
f.UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi tindak pidana korupsi
g.Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran
serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam penegahan dan
pemberantasan korupsi.

GERAKAN ANTI KORUPSI

a. Komisi Pemberantasan Korupsi
b. Indonesia Corrupption Watch
c. Transpararency International (TI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

social and culture

Nuansa senja Borobudur...

Diri Qu

Pengikut