Masyrakat Baduy secara umum telah memiliki konsep dan mempraktekkan pencagaran alam (nature conservation) . Misalnya mereka sangat memperhatikan keselamatan hutan. Hal ini mereka lakukan karena mereka sangat menyadari bahwa dengan menjaga hutan maka akan menjaga keterlanjutan kladangnya juga. Lahan hutan,di luar wilayah hutan yang biasa mereka buka setiap tahun secara bergilir untuk dijadikan lahan ladang dilindunginya. Misalnya daerah Dukuh Lembur, hutan tua dipuncak bukit,dan daerah hutan dipinggiran sungai tidak pernah dibuka untuk dijadikan ladang,karena merupakan daerah perlindungan. Demikian pula beberapa hutan disekitar hulu sungai,biasa dilindungi dengan cara dikeramatkan sebagai tempat ziarah. Misalnya daerah yang dikeramatkan dan dianggap sebagai tempat ziarah adalah hutan disekitar hulu sungai Ciujung yaitu daerah hutan Sakadomas tempat ziarah masyarakat Cikeusik. Tempat perlindungan lainnya adalah daerah disekitar hulu sungai Ciparahiang yang dikeramatkan,merupakan tempat ziarah masyarakat Cibeo. Daerah hutan ini dianggap tempat pemukiman dalem atau mandala daerah Cibeo.
Didalam melakukan perburuan binatang liar hutan,biasanya dilakukan secara musiman,misalnya dilakukan pada bulan puasa (kawalu). Hasil tangkapan satwa liar ini dipergunakan untuk keperluan buka puasa bersama di daerah Baduy Dalam.Adanya perburuan satwa liar secara musiman tidak sepanjang waktu dapat membantu menjaga kelanjutan jenis satwa liar yang ada dialam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar